Tata Kelola Perusahaan atau Corporate Governance (CG) merupakan sistem yang dirancang untuk mengarahkan dan mengendalikan pengelolaan perusahaan secara profesional berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, kemandirian, serta kewajaran, dengan tetap menjunjung tinggi etika dan keberlanjutan. Penerapan Tata Kelola Perusahaan bertujuan untuk mengoptimalkan nilai perusahaan bagi para pemangku kepentingan dalam jangka panjang.
PT Sumber Segara Primadaya (S2P) berkomitmen untuk menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap aspek operasionalnya. Komitmen tersebut tercermin dalam nilai budaya dan misi S2P BERKAH, yang mendorong setiap individu untuk menciptakan nilai (value) bagi perusahaan melalui penerapan tata kelola yang baik.
Penerapan GCG dilakukan dengan memperkuat sejumlah prinsip, yaitu Transparansi (Transparency), Akuntabilitas (Accountability), Tanggung Jawab (Responsibility), Kemandirian (Independency), serta Kewajaran, Keadilan, dan Kejujuran (Fairness). Seluruh prinsip tersebut diterapkan secara konsisten dan dievaluasi secara berkala untuk memastikan efektivitasnya.
GCG adalah serangkaian prinsip dan proses yang memastikan perusahaan dikelola secara bertanggung jawab, transparan, dan akuntabel guna menciptakan nilai jangka panjang bagi para pemangku kepentingan.
Penerapan GCG penting karena membantu membangun kepercayaan para pemangku kepentingan, meningkatkan kinerja perusahaan, mencegah praktik korupsi dan salah urus, serta mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan.
Prinsip-prinsip utama GCG meliputi prinsip Transparency (Transparansi), Accountability (Akuntabilitas), Responsibility (Tanggung Jawab), Independency (Kemandirian), dan Fairness (Kewajaran, Keadilan, serta Kejujuran).
PT S2P menerapkan GCG pada seluruh aspek operasional perusahaan dengan memastikan kepatuhan terhadap peraturan, menjunjung tinggi perilaku etis, serta menjalankan pengawasan manajemen yang efektif.
Pelaporan dapat disampaikan melalui alamat e-mail berikut: a. S2P Whistle Blowing System: gcg@ssprimadaya.co.id b. S2P Whistle Blowing System #2: s2p.gcg@gmail.com Dalam menyampaikan laporan, Pelapor wajib mencantumkan identitas diri secara jelas. Identitas Pelapor dijamin kerahasiaannya. Laporan juga harus memuat identitas karyawan S2P yang diduga terlibat dalam praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), seperti nama, nomor telepon, alamat e-mail, jenis pelanggaran yang dilakukan, serta informasi atau bukti pendukung lainnya. Laporan harus disusun dan disampaikan secara benar, tanpa tekanan, serta tidak menyembunyikan fakta atau informasi material apa pun. Seluruh laporan yang diterima akan diproses secara rahasia dan tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah. Setiap laporan yang terbukti benar akan mendapatkan apresiasi dari S2P. Sebaliknya, apabila laporan terbukti tidak benar, Pelapor dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.